Zakat infak, sedekah dan wakaf punya peranan dan posisi masing-masing. REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebagian umat Muslim masih banyak yang belum memahami hakikat dan perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf. "Keempat instrumen tersebut mempunyai peranan secara ekonomi dan posisi masing masing," kata Muchamad Bachtiar dari Unit Pengelolaan Zakatadalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah HIKMAHIBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN by Sri Ayu lestari. PPT - ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF PowerPoint Presentation, free download - ID:6586438. Apakah Tabungan Haji Wajib Dizakati? | Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam. Pengertian Dari Haji Zakat Dan Wakaf - Paket Tour Murah - Bayar Cash atau Cicilan | BersamaWisata SEORANGPENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan pengertian haji, zakat dan wakaf dan bagaimana hukum melaksanakannya bagi setiap muslim dari 3 amalan tersebut! INI JAWABAN TERBAIK 👇 Jawaban yang benar diberikan: aulianfshsalwa - Menurut istilah haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. - Menurut istilah zakat adalah Hehe kali ini saya akan membagikan ilmu lagi ni tentang Ibadah haji, Zakat, dan waqaf. Tolong di simak baik-baik yah teman-teman🤗 1.Pengertian Haji Bagi seorang muslim melaksanakan ibadah haji adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini karena ibadah haji adalah masuk kategori rukun Islam. Berikutadalah beberapa persyaratannya. Islam. Syarat pertama untuk menunaikan ibadah zakat adalah beragama Islam. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan nilai kepemilikan harta masing-masing individu. 77OvZPf. Jelaskan Pengertian Zakat Wakaf Dan Haji. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu Ibnu Manzhur9/359. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri. Jelaskan pengertian haji zakat wakaf menurut istilah Haji menurut istilah dapat kita artikan sebagai kegiatan berziarah ke tempat tertentu dalam waktu tertentu untuk melakukan beberapa amalan tertentu dengan niat ibadah. Zakat menurut istilah dapat kita artikan sebagai suatu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya diantaranya ialah fakir miskin dan lain sebagainya dan hal ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Wakaf menurut istilah dapat kita artikan sebagai suatu hal menahan hak milik atas materi sebuah benda dimana dia bertujuan untuk bersedekah. Zakat fitrah sendiri dapat kita maknai sebagai suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dimana dia di keluarkan setahun sekali dan sesuai yang ditentukan oleh syara', yang mana mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sendiri ialah suatu bentuk penyucian diri bagi orang yang berpuasa. Pada hakikatnya rukun haji ialah suatu bagian amalan atau perbuatan yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan jika rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak sah. Berikut ini beberapa rukun haji, yang mana diantaranya ialah. Niat ihram Wuquf di Arafah Tawaf Sa’i Memotong rambut. Materi tentang Hikmah zakat Materi tentang pengertian zakat mal dan zakat fitrah Materi tentang Nisab zakat fitrah Bab Menyucikan Harta dengan Zakat. Pengertian Zakat Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Hikmah Berzakat Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori atau golongan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Secara umum, zakat sendiri berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu fungsi zakat adalah meringankan beban ekonomi orang lain. Fi Sabilillah dalam Pandangan Ulama Fiqh dan Tafsir Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji. Terhadap pendapat Mu?ammad, Ibn ?bid?n mengatakan bahwa keperluan haji dan umrah adalah bagian dari f? sab?lill?h adalah Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim. sab?lill?h boleh diberikan kepada orang yang kaya adalah hadis Ath?’ Ibn Yas?r seperti disebutkan di atas. sab?lill?h dalam ayat ini menunjukkan kepada makna khusus, yaitu pejuang pada jalan Allah. beliau berkata, Nabi saw bersabda Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu pada jalan Allah, ibn sab?l atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya. sab?lill?h kepada makna tentara yang berperang pada jalan Allah dikemukakan oleh jumhur ulama. sab?lill?h dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi. Dalam hal ini penulis tidak menemukan alasan mengapa beliau hanya mengutip pandapat ulama mazhab, tanpa mentarj?? Panduan Praktis Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf! Mengenal Wakaf Uang Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud Muhammad. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uang”. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. HAJI, MAKNA DAN HIKMAHNYA Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya Maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah, menjadi amanlah dia; mengerjakan haji menuju Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana, barangsiapa kafir, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak butu pada seluruh alam. Ada “Tata cara protokoler” yang ditetapkannya, akan tetapi pasti menimbulkan tanya atau bahkan tawa, jika bekal yang di bawa tidak cukup, betapa tidak, para tamu diminta mengelilingi rumah, mondar-mandir antara dua bukit, melontar dengan batu-batu kecil, mencium batu hitam, pakaian yang dikenakan pria tidak boleh berjahit, alas kaki jangan menutup mata kaki, dan bila pakaian telah dikenakan, jangan lagi berhias, bersisir, atau menggunting kuku, mencabut bulu pun bila dilakukan terkena denda, apalagi bercumbu, membunuh binatang, atau mencabut tumbuhan. Takwa adalah nama bagi kumpulan simpul-simpul keagamaan, mencakup, antara lain pengetahuan, ketabahan, keikhlasan, kesadaran akan jatidiri, serta persamaan manusia dan kelemahannya di hadapan Allah swt. Menarik untuk dihayati bahwa QS al-Ma’idah/0503 di atas mengaitkan antara keputusasaan orang kafir, dan larangan takut kepada mereka dengan kesempurnaan agama Islam. Sungguh wajar bagi setiap muslim untuk bercermin, menatap diri pada hari raya kesempurnaan agama itu, dan bertanya “Telah sesuaikah sikapnya dengan ajaran Islam? Hari ini usai sudah ibadah haji, para jama’ah telah bersiap kembali, ada pesan Allah yang bermula tertuju kepada mereka yang baru saja menyelesaikan ibadah haji, namun ditujukan pula kepada seluruh kaum muslimin, bahkan diamalkan secara populer walau hanya setengah maksudnya oleh hampir semua muslim. Kata mereka, kebajikan duniawi meliputi afiat, rezeki yang memuaskan, rumah luas, kendaraan menyenangkan, pasangan cantik/gagah, ilmu bermanfaat, amal shaleh, nama harum, dan sebagainya. Sungguh wajar bagi setiap muslim untuk bercermin, menatap diri pada hari raya kesempurnaan agama itu, dan bertanya “Telah sesuaikah sikapnya dengan ajaran Islam? Perbankan Syariah dan Kelembagaannya Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Perppu. Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Daftar Isi Jenis Haji 1 Haji Tamattu 2 Haji Ifrad 3 Haji Qiran e. Keutamaan Haji Zakat a. Pengertian Zakat b. Hukum Zakat c. Syarat dan Rukun Zakat Wakaf a. Pengertian Wakaf b. Hukum Wakaf Jenis Haji Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu 1 Haji Tamattu Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama'ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari; yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 2 Haji Ifrad Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama'ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. 3 Haji Qiran Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan Haji Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Haji merupakan amal paling utama Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. 2 Haji merupakan jihad Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. "Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?' Jawab Rasul, 'Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.' Ujar A’isyah ra. pula, 'Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim 3 Haji menghapus dosa Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.' Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, 'Bagaimana engkau ini wahai Amar?' Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.' 'Apa syaratnya?' Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni. Ujarku. Maka beliau bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya." HR. Muslim 4 Pahala ibadah haji adalah surga Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga." HR. Bukhari Muslim Zakat a. Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur'ān. 'Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama. b. Hukum Zakat Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur'ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur'ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama. Di dalam al-Qur'ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman وأقيموا الصلاة والژگاۃ واژگوام الربيعي Artinya, "dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku?” Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ان الله فرض على أغنياء المحليين اموالهم قول الذي يتم فقراء هم ولم يتم الفقراء اجاؤا اؤرؤا الأيما يضع أغنياؤهم الأوا الله يحاسبهم حسابا شديدا ويعذبهم عذابا الیما رواه الطبراني Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu." HR. Thabrani c. Syarat dan Rukun Zakat Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati. 1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakki orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai berikut. Islam, Merdeka, Baligh, Berakal. 2 Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai berikut. a Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. b Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. c Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adala lima dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. d Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. e Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusia. f Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā'iq syarh Kanzu Daqā'iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur'ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.....” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf a. Pengertian Wakaf Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man'u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. b. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Āli 'Imran/392 أن تنالوالب قوايم چون وماتفقوا شيقا الله به عليهم Artinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. QS. Ali'Imran/392 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim عن أبي هريرة اؤل لو قال إذاقات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلي نه به او وايصالح يد غوله رواه أبو داود Artinya “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.". Bukhari dan Muslim. Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat Wakaf Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. 1 Orangyang berwakaf al-wakif, dengan syarat-syarat sebagai berikut. Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki. Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Bertindak secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. 2 Benda yang diwakafkan al-mauquf, syarat-syaratnya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak sah. Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairasai’. 3 Orang yang menerima manfaat wakaf almauquf'alaihi atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. Tertentu mu'ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu'ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta, ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf. Tidak tertentu gairamu'ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu'ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti, Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. 1 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. 1 Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. Surat berharga. Kendaraane Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi'i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi'. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sumber *Dikutip dari berbagai sumber Pengelolaan Zakat, Haji, dan Wakaf by 1. wakaf menurut istilah fikih adalah menahan sesuatu benda yang tetap permanen zatnya serta dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan Syarat -Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu takbid. -Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. -Jelas mauquf alaihnya orang yang diberi wakaf dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan Rukun -Orang yang berwakaf wakif. -Adanya harta yang diwakafkan mauquf. -Tempat berwakaf yang berhak menerima hasil wakaf. -Akad Harta yang harta yang diwakafkan harus berwujud sebidang tanah, pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya, bangunan masjid, madrasah, atau jembatan yang semuanya dinilai bermanfaat, dan bukan barang sekali Apabila manusia anak Adam meninggal, terputuslah kesempatan memperoleh pahala amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. HR Muslim dari Abu Hurairah 3084 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun Tata Cara Perwakafan Tanah -Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf. -Calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis. -Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. -Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat Undang-Undang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 41 tahun Lembaga Pengelolaan Swasta 2. Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh, atau zakat menurut hukum syara ialah memberikan sebagian rezeki kepada yang berhak menerima dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Pihak yang Berhak Menerima Fakir, Miskin, ' Macam-macam Zakat Zakat Undang-Undang tentang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 38 tahun Lembaga Pengelolaan KUA,DSUQ, Rumah Zakat Indonesia, Dompet Duafa, 3. Pengertian haji menurut ahli fikih adalah mengunjungi Baitullah Kabah untuk mengerjakan amal-amalan tertentu pada tempat dan waktu yang telah Syarat -Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji. -Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya. -Balig atau dewasa, anak kecil yang sudah berhaji maka ketika dewasa ia hendaknya mengerjakan haji lagi. -Merdeka, hamba sahaya tidak boleh mengerjakan haji. -Kuasa atau mampu. Arti mampu tersebut adalah mampu dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan Rukun Ihram,Wukuf di Arafah,Tawaf,Sai Tahalul , Wajib -Memulai ihram dari miqat. -Mabit bermalam di Muzdalifah. -Mabit bermalan di Mina. -Melontar jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah. -Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram. -Tawaf wadak perpisahan bagi mereka yang akan meninggalkan Larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki. Memakai tutup kepala bagi laki-laki. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan Sunah Membaca talbiyah. Membaca salawat kepada nabi dan berdoa sesudahnya. Melaksanakan tawaf qudum. Memasuki Baitullah melalui pintu Hijir Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 tahun Lembaga Swasta a. Pengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari Hukum HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirmanفِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut.“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”c. Syarat dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanSedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikutislambaliqhberakalmerdekaAdapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal­ kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di­ tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. Thawaf adalah berputar menge­ lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitua Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil Haram Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwahb Dilakukan setelah thawaf ifad­ hah atau setelah thawaf Menjalani secara sempurna ja­ rak Shofa-Marwah dan Mar­wah- Dilakukan di tempat sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. d. Jenis HajiDari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan HajiSetiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim 2. Zakat a. Pengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma Hukum ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirmanوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَArtinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabranic. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati.1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusiaf Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatBanyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 3. Wakaf a. Pengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai Āli Imrān/392لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌArtinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di­ wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. dengan syarat-syarat sebagai penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlah­nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan WakafIbadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafBerdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan WakafSecara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos pengelolaan wakaf adalah sebagai harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 070224 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d812fcd9ed50bab • Your IP • Performance & security by Cloudflare

pengertian haji zakat dan wakaf